JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga saksi dalam penyidikan
kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi
Gunawan tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
pada hari ini, Rabu (28/1/2015). Sedianya, tiga orang yang dijadwalkan
menjalani pemeriksaan adalah Widyaiswara Madya Sekolah Staf dan Pimpinan
Polri Brigjen (Pol) Budi Hartono Untung, anggota Polres Bogor Brigadir
Triyono, dan Liliek Hartati dari pihak swasta. Ketiganya tak memenuhi
panggilan tanpa memberikan keterangan.
"Tidak hadir dan tanpa memberikan keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (28/1/2015).
Dengan demikian, hanya satu dari sepuluh saksi Budi Gunawan yang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil tujuh saksi dari anggota Polri maupun purnawirawan. Mereka adalah Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha, Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen (Pol) Andayono, Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, purnawirawan Polri Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto, dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. Dari kesepuluh saksi itu, hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan penyidik.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Tidak hadir dan tanpa memberikan keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (28/1/2015).
Dengan demikian, hanya satu dari sepuluh saksi Budi Gunawan yang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil tujuh saksi dari anggota Polri maupun purnawirawan. Mereka adalah Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha, Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen (Pol) Andayono, Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, purnawirawan Polri Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto, dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. Dari kesepuluh saksi itu, hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan penyidik.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.
0 komentar:
Posting Komentar